Aturan Baru Sri Mulyani: BUMN/BUMD-Pemda Bisa Pakai Dana SAL

Aturan Baru Sri Mulyani: BUMN/BUMD-Pemda Bisa Pakai Dana SAL

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Des 2024 14:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Melalui aturan ini BUMN/BUMD, pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapat penugasan dari pemerintah, bisa memanfaatkan SAL.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber Dari Dana SAldo Anggaran Lebih. Aturan mulai berlaku sejak saat diundangkan 29 November 2024.

"Optimalisasi pengelolaan dana saldo anggaran lebih dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana saldo anggaran lebih, yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, dikatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal. Pinjaman ini bersifat jangka pendek, dengan durasi maksimal 90 hari kalender.

"Jangka waktu (pinjaman) berlaku efektif sejak tanggal pencairan pinjaman likuiditas dana SAL. Terhadap pinjaman likuiditas dana SAL, BUN memperoleh bunga/imbal hasil dengan tingkat suku bunga/imbal hasil minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara di Bank Indonesia," jelas Pasal 9.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 6 diatur tentang pinjaman dana SAL diberikan dalam mata uang rupiah dan merupakan credit line yang bersifat uncommitted. Pinjaman dana SAL ini disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL secara sekaligus atau bertahap.

"Credit line yang bersifat uncommitted sebagaimana dimaksud merupakan batas maksimal akumulasi pinjaman likuiditas dana SAL, yang pencairannya mempertimbangkan perencanaan kas," bunyi Pasal 7 ayat 3 beleid tersebut.

Sebagai jaminan, debitur wajib menyediakan deposito atau Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai tertentu dan harus memenuhi kriteria minimal. Untuk deposito paling sedikit harus bernilai 102% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga/imbal hasil, sementara SBN minimal 120%.

Pemerintah memastikan pemberian pinjaman dana SAL ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, remunerasi sesuai ketentuan perundang-undangan atau berbasis pasar dan akuntabel.

"Debitur wajib melakukan pelunasan pinjaman likuiditas dana SAL pada tanggal jatuh tempo. Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud bertepatan dengan hari libur, pelunasan pinjaman likuiditas dana SAL dilaksanakan pada hari kerja terakhir sebelum tanggal jatuh tempo," tulis Pasal 21 aturan tersebut.

(aid/hns)

Hide Ads