Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 240 kapal perikanan ilegal sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, ada kapal ikan ilegal yang berasal dari negara tetangga, seperti Malaysia, Vietnam, hingga Filipina.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan sebanyak 7 kapal ikan dari Malaysia, 17 kapal ikan dari Filipina, 3 kapal dari Vietnam, 1 kapal ikan dari Rusia, dan 2 kapal ikan dari Sierra Leone.
"Berdasarkan tangkapan tadi yang 240 (kapal) tadi, Indonesia 210 (kapal), kemudian Malaysia 7 (kapal), Filipina 17 (kapal), Rusia 1 (kapal), Vietnam 3 (kapal), Sierra Laonne 2 (kapal). Ini negara-negara bendera yang kapalnya berhasil kami tangkap," kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam acara Konferensi Pers, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Ipunk mengatakan, para nelayan asal negara tetangga Indonesia tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut, sehingga sumber daya perikanan bergeser ke wilayah Indonesia.
"Jadi, mereka ini kan dalam hal pengelolaan sumber daya kelautan perikanan mereka lebih menggunakan alat tangkap yang merusak. Yang kami tangkap rata-rata mereka menggunakan trawl, itu kan merusak. Nah dari situ terumbu karang kemudian ekosistem, ekologis semuanya rusak, larinya ikan ke wilayah kita. Kalau orang di sana itu (bilang) mengejar ikan saya, Pak. Yang pasti Anda masuk ke wilayah kami, pasti akan kami tangkap," terang Ipunk.
Ipunk menekankan pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Bakamla, kepolisian, hingga Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan.
"Karena mereka menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di tempat kita. Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dilarang dan mereka tidak dilarang sehingga mereka masuk wilayah kita. Namun, jangan khawatir kita bersama dengan Polisi, Bakamla, Bea Cukai kita semua saling sinergi mengamankan perairan kita," imbuh dia.
(ara/ara)