Lika-liku Penetapan UMP: Buruh Minta Naik 10%-Formula Diubah Usai Putusan MK

Kaleidoskop 2024

Lika-liku Penetapan UMP: Buruh Minta Naik 10%-Formula Diubah Usai Putusan MK

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 29 Des 2024 09:55 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

5. Pengusaha Kecewa Aturan Ketenagakerjaan Berubah-ubah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekecewaannya terhadap perubahan di sektor ketenagakerjaan yang terjadi dalam waktu relatif singkat. Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan buruh terkait Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) klaster Ketenagakerjaan.

Dikabulkannya gugatan tersebut salah satunya mempengaruhi penetapan upah minimum yang bakal menggunakan aturan baru. Ketua Umum Apindo,Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan, keputusan tersebut cukup mengejutkan kalangan pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan keputusan yang ada, pastinya kami melihat proses yang sudah berlangsung dan berjalan selama ini, kami menyayangkan bahwa ini bisa mungkin tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," kata Shinta dalam media briefing di Roemah Kuliner, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

6. Menaker Pastikan Kenaikan UMP Ikuti Putusan MK, Formula Diubah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perhitungan kenaikan upah minimum 2025 akan mengikuti 100 persen putusan Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Putusan MK tersebut terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

"Saya ingin sampaikan terkait tentang putusan MK. Rasanya di banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa kami taat dan akan mengikuti putusan MK 100%" kata Yassierli saat berorasi di demo buruh depan Kantor Kemnaker, Rabu (20/11/2024).

Adapun salah satu pasal yang diubah terkait skema kenaikan upah yang formula perhitungannya kemudian tertuang dalam PP 51/2023. "Artinya apa? Rumusan formula UMP yang dulu itu tidak berlaku lagi, dan beri kami waktu, kita sedang merumuskan yang terbaik buat teman-teman semua," terangnya lagi.

7. UMP Batal Diumumkan 21 November

Yassierli memastikan kenaikan UMP 2025 batal diumumkan pada Kamis, 21 November 2024. Sebagai informasi, UMP seharusnya diumumkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.

"Nggak, (kenaikan UMP) tidak diumumkan hari ini," kata Menaker di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Yassierli menjelaskan, pihaknya masih terus menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai akhir bulan ini. Ia juga menyebut perlu menghadap Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu untuk mendapat arahan. Saat itu Prabowo sedang melakukan dinas ke luar negeri.

Kemnaker juga meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, saat ini regulasi kebijakan UMP masih dalam proses kajian.

"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

8. UMP Ditetapkan Naik 6,5%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025.Menurutnya, kenaikan upah minimum bakal memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

"Setelah bertemu Presiden hari ini di Istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata Said Iqbal dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (29/11/2024).

Di hari yang sama, Prabowomengumumkan UMP tahun 2025 akan naik senilai 6,5%. Ini merupakan keputusan upah minimum pertama di era pemerintahan Prabowo.

Prabowo mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah 6%. Namun, pada akhirnya ditetapkan 6,5% setelah ada pertemuan dengan pimpinan buruh.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah dibahas dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5%," kata Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Prabowo menekankan kenaikan upah minimum 2025 ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari memperhatikan daya saing usaha.

9. Aturan Terbit, Gubernur Wajib Umumkan UMP Sesuai Jadwal

Yassierli kemudian resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut mengatur soal upah minimum tahun 2025.

Permenaker yang ditandatangani Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024 itu mengharuskan Gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi pasal IV ayat 10, dilihat detikcom Rabu (4/12/2024).

"Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024," terang pasal IV ayat 11.

Adapun kenaikan upah minimum, baik untuk Provinsi dan kabupaten/kota, langsung berlaku mulai 1 Januari 2025. Kemudian di pasal 2, dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dengan menggunakan formula baru yakni UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

10. UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi naik 6,5% pada tahun 2025. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

"Semua Provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025 (naik 6,5% dari UMP 2024-nya)," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Rabu (11/12/2024).


(ily/ara)

Hide Ads