DJP Jelaskan Beda Perlakuan PPN Barang Mewah & Nonmewah

DJP Jelaskan Beda Perlakuan PPN Barang Mewah & Nonmewah

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2025 12:57 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan beda perlakuan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah dengan barang nonmewah. Hal ini menyusul kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 2025 untuk kategori barang mewah.

Dikutip dari unggahan Instagram @ditjenpajakri, Jumat (3/1/2025), disebutkan bahwa perbedaan perlakuan PPN untuk barang mewah dan nonmewah terletak di Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam menghitung PPN terutang. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

DJP menjelaskan, barang mewah menggunakan DPP harga jual atau Impor. Sedangkan terhadap barang nonmewah, menggunakan DPP nilai lain 11/12 (11 per 12) dari harga jual atau nilai impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk Barang Kena Pajak (BKP) terhadap barang mewah PPN dihitung dari Nilai Impor Penuh, di mana pajak 12% dikalikan DPP Nilai Impor Penuh. Sedangkan untuk barang nonmewah, PPN dihitung dari nilai lain dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP= 11/12 x Nilai lmpor
PPN= 12% x (11/12 x Nilai Impor)

ADVERTISEMENT

"Jadi, pajak yang dibayar tetap 11% x Nilai Impor," tulis DJP.

Selanjutnya, untuk kategori Penyerahan Barang/Jasa Domestik pada barang mewah, PPN dihitung dari Harga Jual Penuh, dengan rumus sebagai berikut.

PPN = 12% x DPP Harga Jual Penuh

Sedangkan untuk Penyerahan Barang/Jasa Domestik pada barang nonmewah, PPN dihitung dari nilai lain, dengan rumus aebagai berikut.

DPP= 11/12 x Harga Jual atau Penggantian
PPN= 12% x (11/12 x Harga Jual atau Penggantian)

"Jadi, pajak yang dibayar tetap 11% x Harga Jual atau Penggantian," tulis DJP.

Contoh Perhitungan

Lebih lanjut, DJP pun memberikan contoh perhitungan. Untuk kategori barang mewah, misalnya harga jual mobil Rp 800 juta. Maka perhitungannya antara lain sebagai berikut.

PPN: 12% x Rp 8OO juta = Rp 96 juta

Sedangkan untuk kategori barang nonmewah, dicontohkan dengan pembelian laptop. Misalnya harga jual satu unit laptop Rp 50 juta, lalu jumlahnya ada 16 sehingga total Rp 800 juta. Perhitungan pajaknya sebagai berikut.

PPN: 12% x (11/12 x Rp800 juta) = 17% x Rp 800 juta = Rp 88 juta

Menurut DJP, perhitungan tersebut menunjukkan ada perbedaannya antara nilai PPN tahun 2024 lalu dan tahun ini.

Masa Transisi hingga 1 Februari

DJP juga menjelaskan beda perlakuan barang mewah dan nonmewah dari sisi masa transisi. Adapun masa transisi akan berjalan mulai tanggal 1 s.d 31 Januari 2025 khusus untuk retailer. Untuk barang nonmewah sendiri tidak akan terpengaruh, karena baik selama maupun setelah masa transisi PPN tetap 11%.

Sedangkan untuk barang mewah, dalam satu bulan ini DPP akan menggunakan Nilai Lain. Dengan demikian, maka perhitungan DPP menjadi 11/12 dikalikan Harga Jual, atau masih tetap 11%.

"Hanya dalam masa transisi menggunakan nilai PPN 11%," imbuh DJP.

Lebih lanjut setelah masa transisi atau mulai 1 Februari 2025, DPP akan menggunakan harga jual penuh dengan PPN 12%. Sedangkan untuk barang nonmewah tetap dengan PPN 11%.

Di samping itu, DJP mengingatkan bahwa ketentuan di atas dikecualikan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang menggunakan DPP Nilai Lain atau PPN Besaran Tertentu yang diatur dalam peraturan tersendiri.

[Gambas:Instagram]



(shc/ara)

Hide Ads