Jadi Presiden AS Lagi, Donald Trump Dapat Gaji Segini

Amanda Christabel - detikFinance
Selasa, 21 Jan 2025 11:36 WIB
Foto: AP/Kevin Lamarque
Jakarta -

Donald Trump resmi kembali menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) dan dilantik pada Senin (20/1/2025) waktu setempat. Trump dilantik menjadi Presiden AS ke-45, dan menjadi kali keduanya mendapuk jabatan ini.

Menurut politicalsalaries.com, Donald Trump akan menjadi presiden dengan gaji tertinggi ketiga di dunia, dengan penghasilan US$ 400.000 atau setara Rp 6,5 miliar per tahun. Trump akan menerima jumlah gaji yang sama dengan pendahulunya, Presiden Joe Biden, karena gaji Presiden AS tidak berubah selama hampir 20 tahun terakhir.

Trump juga akan mendapat tambahan US$ 50.000 untuk pengeluaran (tidak kena pajak), biaya perjalanan US$ 100.000, dan anggaran hiburan US$ 19.000. Tidak hanya itu, Trump juga berhak atas tunjangan lain, salah satunya adalah rumah mewah yang dikenal sebagai Gedung Putih sebagai tempat tinggalnya selama menjabat menjadi Presiden AS.

Melansir CBS News, di antara tahun 1969 dan 2001, Presiden AS memperoleh US$ 200.000 per tahun. Dalam sidang tahun 1999 tentang usulan kenaikan gaji, disebutkan bahwa gaji untuk salah satu pekerjaan yang paling sulit, menuntut, dan penting di muka bumi ini tidak naik dalam tiga dekade. Sementara gaji kepala eksekutif sektor swasta melonjak.

"Saya mendukung kenaikan gaji presiden, setidaknya untuk memberi sinyal bahwa sistem politik Amerika cukup menghargai kepala eksekutifnya untuk sesekali menaikkan gaji pokok," ujar pakar reformasi pemerintah Paul C. Light.

Gaji presiden kembali naik saat Kongres AS menggandakannya pada 2001, bertepatan dengan awal masa jabatan George W Bush. Kemudian, Presiden AS periode 2021-2024, Joe Biden menikmati gaji sebesar US$400.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar per tahun.

Lebih lanjut, presiden AS juga mendapat fasilitas eksklusif, seperti akses transportasi udara dengan pesawat khusus Air Force One dan Marine One. Presiden AS juga punya koki pribadi untuk menunjang menu makanan mereka sehari-hari. Menariknya, setelah masa jabatan berakhir, mantan presiden masih berhak menerima tunjangan.

Mereka menerima pensiun sekitar US$ 200.000 atau sekitar Rp 3,1 miliar per tahun, serta jaminan kesehatan, perjalanan dinas berbayar, dan kantor sebagai bagian dari hak-hak yang tetap terjamin setelah meninggalkan Gedung Putih.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork