Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan kementerian/lembaga (K/L) terkait memamerkan hasil pengawasan terhadap barang impor ilegal. Dalam ekspos kali ini, Kemendag bersama K/L terkait menyita sejumlah produk tekstil bekas dan baru yang diduga diimpor secara ilegal dari China.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, produk ilegal tekstil ini diduga masuk melalui wilayah perairan Kalimantan. Pengawasan yang dilakukan oleh Bakamla dilakukan di dua lokasi, dan jumlah nilai produk ilegal tersebut berkisar di angka Rp 8,3 miliar.
"Masuknya melalui Kalimantan. Pengawasan dilakukan di dua lokasi, dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp 8,3 miliar berupa bal press asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli," ujar Budi dalam konferensi pers di lapangan parkir Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Pada 13 Januari 2025, Bakamla dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya menyita bal press tekstil hasil impor ilegal sebanyak 463 koli di sebuah gudang yang terletak di Jl. Kalimas Baru no. 60 G, Surabaya, Jawa Timur.
Lebih lanjut, per 30 Januari 2025, dilakukan kembali penindakan terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 asal Pontianak di perairan Pelabuhan Patimban, Subang. Dalam KMP itu, memuat tiga truk berisikan bal press tekstil impor ilegal sebanyak 1.200 koli.
"Sebagai tindak lanjut, dilakukan pengamanan sementara dengan dipasang tanda pengaman atau tertib niaga line terhadap bal press sebanyak 1.663 koli tersebut, dan saat ini dalam pengumpulan bahan keterangan," tambah Budi.
Budi bilang, barang bal press diduga asal impor tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan dilarang impor.
"Kemudian, melanggar Permendag 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir, dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian juga melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia," sambung Budi.
Sanksi yang dikenakan dari pelanggaran ini, kata Budi, buat pelaku usaha (importir) yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi adminstrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
"Terhadap barang, dapat dikenakan reekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Barang-barang ilegal inilah yang menghambat pertumbuhan industri kita, khususnya industri tekstil," tandasnya.
(eds/eds)