Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Tambahan buat Ubin Keramik Impor

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2025 13:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melanjutkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik selama dua tahun. Kebijakan ini diambil mempertimbangkan laporan bahwa industri dalam negeri mengalami kerugian serius akibat jumlah impor produk ubin keramik mengalami peningkatan.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Sebelumnya kebijakan ini telah dilakukan melalui PMK Nomor 156 Tahun 2021, namun periode pengenaannya berakhir 2024.

"Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan industri dalam negeri mengalami ancaman kerugian serius berupa penurunan indikator kinerja industri dalam negeri akibat jumlah impor produk ubin keramik mengalami peningkatan dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk ubin keramik," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (21/2/2025).

BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan. BMTP dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik yang area permukaan terluasnya dapat ditutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih. Sementara itu, sejumlah produk ubin keramik yang dikecualikan dari BMTP seperti subpos 6907.30 dan 6907.40.

"BMTP sebagaimana dimaksud dikenakan selama dua tahun," jelasnya.

Tarif BMTP dikenakan sebesar 12,72% untuk tahun pertama dan 12,44% untuk tahun kedua. BMTP dikenakan terhadap importasi produk ubin keramik dari semua negara, kecuali negara yang dikecualikan yang tercantum dalam lampiran huruf B PMK 14/2025.

Berdasarkan lampiran tersebut, ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk ubin keramik. Negara tersebut di antaranya Brasil, Israel, Kamboja, Chili, Kongo, Malaysia, Thailand, Qatar, Peru, Filipina, Turki dan Kenya.

"Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP," tulis Pasal 6 ayat (1).

Kebijakan ini mulai berlaku setelah tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan 18 Februari 2025. Dengan kata lain efektif berlaku per 26-27 Februari 2025.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork