THR Wajib, Tidak Boleh Dicicil!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 11 Mar 2025 17:44 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bari pekerja/buruh. Lewat aturan itu, ditegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Adapun SE tersebut ialah SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Yassierli menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan untuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ia juga mewanti-wanti pengusaha agar memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja. Hal ini berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas, ataupun yang bekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.

Di sisi lain, Yassierli mengaku bahwa belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas pemberian THR dan mengajukan proses cicil. Malah, ada perusahaan yang saat ini telah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Saya malah dengar sudah ada yang bayar THR. Jadi sekali lagi. Kalau THR itu adalah kewajiban. Dan saya yakin perusahaan akan memperhatikan itu," kata dia.




(shc/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork