Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah program pemerintah yang dimaksudkan memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu daya beli warga kurang mampu ini dapat terjaga sekaligus memberikan kesejahteraan sosial bagi mereka.
Melansir situs Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos disalurkan secara umum dilakukan melalui Himbara (himpunan bank milik negara) atau PT Pos Indonesia.
Penerima BST harus merupakan WNI, terdampak ekonomi, tidak menerima bantuan sosial lain, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tak terkecuali bagi lansia maupun penyandang disabilitas.
Namun bagaimana mekanisme penyaluran BST untuk lansia dan disabilitas? Berikut alurnya:
1. Aktif Sebagai KPM
Data lansia dan penyandang disabilitas sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus aktif dalam periode pencairan.
2. Pengambilan Sesuai Jadwal Penyaluran
Pastikan jadwal pencairan sesuai dengan yang tertera di surat undangan.
3. Datang ke Kantor Pos
Hadir sesuai jadwal dengan membawa dokumen yang diperlukan.
4. Verifikasi Data
Petugas Kantor Pos akan memeriksa data penerima berdasarkan KTP, KK, dan surat undangan.
5. Terima Dana Bansos
Setelah verifikasi, petugas akan menyerahkan dana bantuan kepada penerima.
6. Pengambilan Alternatif
Apabila lansia atau penyandang disabilitas penerima manfaat berhalangan hadir, bisa di wakilkan dengan wali yang masih tercantum dalam satu KK menggunakan surat kuasa.
Apabila penerima tidak bisa mengambil bantuan sosial sesuai jadwal yang telah di tentukan di karena kan sakit/tua/rentan, pihak kantor pos akan mengantarkan dana BST ke alamat KPM.
Syarat Lansia dan Disabilitas Menjadi Penerima BST
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BST haruslah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Terdampak Ekonomi
Penerima adalah individu atau keluarga yang berdampak secara ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, pengurangan pendapatan, atau kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima BST tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau bantuan sosial dari program lain.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Nama penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini diperbarui secara berkala dan mencakup warga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Proses Pendaftaran Lansia dan Disabilitas Sebagai Penerima BST
1. Pendaftaran dan Pendataan
Pendaftaran dilakukan oleh kelurahan atau desa di daerah Anda. Petugas akan melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan kelayakan calon penerima.
2. Pengajuan Melalui Aplikasi
Selain pendaftaran manual, pemerintah juga menyediakan aplikasi atau website resmi untuk memudahkan masyarakat mendaftar secara online. Calon penerima harus mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
3. Verifikasi dan Validasi Data
Data yang telah masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas dari Kementerian Sosial. Proses ini melibatkan pengecekan kelengkapan dan keakuratan data serta cross-check dengan data DTKS.
4. Pengumuman Penerima
Setelah proses verifikasi selesai, daftar penerima BST akan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sosial atau melalui pemberitahuan di kelurahan/desa setempat.
Tonton juga video "Kata Psikolog soal Psikis Penerima Bansos yang Main Judol" di sini:
(igo/fdl)