Eksportir Soroti Rencana Larangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Maulid Nabi

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 18 Agu 2025 18:22 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau ulang rencana pembatasan operasional truk sumbu 3 pada libur Maulid Nabi, 4, 5, dan 7 September 2025. Aturan tersebut dinilai bisa menghambat arus ekspor dan menambah biaya besar bagi pengusaha.

Sekretaris Jenderal GPEI, Toto Dirgantoro, menegaskan Kemenhub perlu memahami kondisi di lapangan sebelum mengeluarkan kebijakan. "Kita sangat memohon kepada para pejabat tinggi agar memiliki sense of crisis dan sense of business, sehingga bisa memahami kondisi di lapangan," kata Toto, Senin (18/8/2025).

Kemenhub sebelumnya berencana melarang truk sumbu 3 melintas di jalan tol pada tanggal tersebut, meski masih diizinkan melalui jalur arteri. Namun, Toto menilai kebijakan itu akan menimbulkan kemacetan di jalur nasional dan berisiko menyebabkan keterlambatan pengiriman barang ke pelabuhan.

"Kalau barang terlambat dikirim, sama artinya menghambat ekspor. Jadwal kapal itu tidak mengikuti hari libur di Indonesia, tetap masuk, dan cost tetap jalan," tegasnya.

Toto menambahkan, keterlambatan semakin berisiko bila pembayaran ekspor menggunakan Letter of Credit (LC) dengan waktu terbatas. Jika barang tidak terangkut sesuai jadwal, eksportir bisa terkena fee tambahan yang berarti kerugian.

Menurutnya, aturan pembatasan truk sumbu 3 justru menambah extra cost bagi pengusaha. Ia menilai Kemenhub tidak pernah melakukan kajian menyeluruh soal dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. "Ini sudah menjadi budaya di Kemenhub dari dulu bahwa kalau ada hari-hari libur, truk-truk besar dilarang jalan, tanpa pernah dipelajari dampak kerugian ekonominya," tutur Toto.


(rrd/rrd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork