Buruh Mau Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak, Ekonom Sebut Bisa Dongkrak Ekonomi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Sep 2025 13:11 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kalangan pekerja meminta pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permintaan ini disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto saat beberapa serikat pekerja besar di Indonesia diundang ke Istana beberapa waktu lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar batas PTKP yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Lantas, seberapa besar urgensi permintaan buruh untuk meningkatkan penghasilan tidak kena pajak?

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai kebijakan reformasi pajak jelas dapat menggerakkan perekonomian, tak terkecuali peningkatan ambang batas PTKP.

Dia menilai saat ini memang PTKP pekerja di Indonesia terlampau sangat rendah, yaitu Rp 4,5 juta per bulan. Hal ini membuat penghasilan masyarakat kelas menengah menjadi lebih banyak yang terpotong pajak.

"Pajak sebagai instrumen yang tepat untuk menggerakkan perekonomian yang sedang lesu. Salah satunya adalah melalui peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP saat ini terbilang sangat rendah, Rp 54 juta selama setahun atau Rp 4,5 juta sebulan," beber Huda ketika dihubungi detikcom, Senin (8/9/2025).




(hal/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork