Dilema Kementerian BUMN: Dibubarkan atau Digabung Danantara?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 22 Sep 2025 11:28 WIB
Kementerian BUMN/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Wacana penggabungan Kementerian BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengemuka. Pemerintah akan mengkaji ide penggabungan ini.

Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan mengatakan keberadaan Kementerian BUMN saat ini memang sudah tak lagi relevan. Menurutnya, bukan lagi penggabungan yang harus dilakukan, namun membubarkan Kementerian BUMN.

Menurutnya, fungsi utama Kementerian BUMN untuk mengelola dan membina BUMN kini dijalankan langsung oleh Danantara. Maka dari itu, keberadaan Kementerian BUMN kini tidak terlalu relevan.

"Saat ini, fungsi utama Kementerian BUMN, dalam hal ini pengelolaan dan pembinaan BUMN, sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Jadi, fungsi utamanya sudah hilang," beber Herry kepada detikcom, Senin (22/9/2025).

Dia menambahkan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, melainkan lembaga privat. Dengan demikian, regulasi yang berlaku pada BUMN saat ini semestinya sama dengan korporasi swasta lainnya, misalnya dari OJK atau BI.

Herry juga mengatakan Singapura dan Malaysia sudah berhasil mengelola kekayaan negara sekaligus BUMN di bawah badan korporasi semacam Danantara.

"Sebagai praktik terbaik, di Singapura yang memiliki SWF bagus seperti Temasek karena berkontribusi besar bagi penerimaan negara, juga tidak memerlukan Kementerian BUMN. Begitu pun dengan Malaysia yang punya Khazanah, SWF dengan kinerja yang baik," papar Herry.

Menurutnya, penggabungan tidak cocok untuk dilakukan karena karakter dua lembaga ini jauh berbeda. Gaya organisasi Danantara lebih pada korporasi, sementara Kementerian BUMN birokrasi. Tradisi birokratis yang terbawa ke Danantara jika digabung akan membuat BUMN menjadi tidak lincah dalam pengambilan keputusan.

Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) juga berbeda. Karyawan Danantara dari profesional, sementara Kementerian BUMN adalah ASN. Sistem remunerasi dan kepangkatannya jelas akan jauh berbeda.

"Karena itu tidak cocok digabung. Sebaiknya Kementerian BUMN dibubarkan, biarkan Danantara mengembangkan skenario pengembangan yang telah mereka siapkan. Untuk karyawan Kementerian BUMN, bisa dialokasikan ke kementerian lain atau lembaga pemerintah," pungkas Herry.

Badan investasi Danantara menempati kantor baru yang berlokasi di bekas Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Andhika Prasetia/detikcom




(hal/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork