Pakar Beri Masukan Revisi UU BUMN, Singgung Kerugian Bisnis-Korupsi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 26 Sep 2025 09:00 WIB
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin yang paling disoroti ialah menyangkut keuangan BUMN sebagai keuangan negara.

Pakar dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Mailinda Eka Yuniza menyoroti tentang banyaknya regulasi terkait perusahaan-perusahaan pelat merah yang menurutnya belum harmonis. Hal ini khususnya aturan-aturan yang terkait dalam posisi keuangan BUMN sebagai keuangan negara.

"Regulasi yang ada saat ini belum harmonis, yang mengatur BUMN. Nah, kompleksitas regulasi itu salah satunya bisa dilihat dari banyaknya undang-undang yang mengatur BUMN, yang di mana BUMN itu harus tunduk," kata Mailinda dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, terdapat perbedaan ketentuan terkait kerugian negara antara Undang-Undang (UU) BUMN dengan paket UU Keuangan Negara dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terkait hal ini, terdapat klaim yang menyebut bahwa BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, membuat para pejabatnya rawan terjerat UU Tipikor.

"Kita harus perhatikan, apakah memang yang menjadi masalah ketika keuangan BUMN menjadi bagian keuangan negara, atau jangan-jangan ada persepsi yang berbeda tentang delik dari Tipikor itu sendiri," ujar dia.

"Kalau misalnya yang berbeda adalah delik Tipikor-nya, maka yang harus kita perbaiki adalah persamaan perspektif, Tipikor itu diartikan sebagai apa," sambungnya.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork