Kalangan pengusaha merespons tuntutan buruh yang meminta upah minimum 2026 naik 10,5%. Mulanya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menyampaikan tuntutan tersebut melalui lewat aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 30 September 2025, namun aksi itu kemudian ditunda.
Pengusaha menyatakan tidak setuju jika upah minimum tahun tahun depan naik sebesar itu. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menilai semua pihak seharusnya menahan diri dan jangan melihat dari satu sisi saja.
"Kita ada sosial dialog dan tripartite forum, kenapa tidak dimaksimalkan. Mengingat situasi politik dan keamanan kita sedang rawan. Mestinya kita menahan diri jangan melihat satu hal saja," ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2025).
Bob menambahkan, mestinya upah minimum tidak hanya dijadikan sebagai satu-satunya faktor bagi kesejahteraan para pekerja.
"Mestinya kita tidak melihat upah minimum hanya sebagai satu-satunya faktor kesejahteraan pekerja, tapi ecosystem pengupahan yang harus dikembangkan dan social dialogue-nya," tambah Bob.