Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan ada dua skema penanggulangan biaya korban keracunan program makan bergizi gratis (MBG). Bagi wilayah yang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), pemerintah daerah dapat mengklaim pendanaannya melalui asuransi.
"Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten. Dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi," kata Dadan saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Dadan menerangkan bagi daerah yang tidak menetapkan KLB, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BGN. "Nah, kemudian bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB, maka seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh Badan Gizi Nasional," jelasnya.
Sementera itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan pemerintah belum menetapkan status KLB nasional. Saat ini baru ada dua daerah yang telah menetapkan KLB, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut.
"Kalau KLB naik menjadi KLB nasional, itu sudah ada aturannya di Undang-Undang," ujar Budi.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membeberkan data kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika dilihat dari kasus, jumlah keracunan MBG yang tercatat oleh BGN mencapai 75 kejadian.
Rinciannya, 24 kasus terjadi pada periode 6 Januari sampai 31 Juli 2025 dan 51 kasus dari 1 Agustus hingga 30 September 2025. Secara total ada 75 kasus keracunan selama program ini berjalan.
"Dan terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai tadi malam itu ada 51 kasus kejadian," ujar Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/10/2025).
Simak Video 'BGN Tegaskan MBG Lanjut: Kecuali Presiden Keluarkan Perintah Lain':
(rea/rrd)