Jangan Lupa! 2026 Lapor SPT Pakai Coretax, Mulai Aktifkan

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 12 Okt 2025 07:58 WIB
ilustrasi.Foto: Dok. DJP Kemenkeu
Bogor -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak segera aktivasi akun Coretax. Sistem coretax akan digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025, periode lapor Januari-Maret 2026.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pihaknya akan melakukan sosialiasi secara masif. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala dalam pelaporan SPT.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," sambung Yon.

Usai aktivasi, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 menggunakan Coretax.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2026. Kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Yon menuturkan, masih banyak wajib pajak yang belum mengakses Coretax. Pasalnya selama ini sistem itu baru digunakan untuk wajib pajak Badan.

Perusahaan selaku pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur sudah menggunakan Coretax sejak Agustus 2025. Sedangkan wajib pajak pribadi sebelumnya baru sebatas melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Untuk Coretax tahun depan, untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan," ucap Yon.

"Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, 'ini kok saya nggak bisa masuk, nggak bisa melapor dan sebagainya'. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun coretax," lanjutnya.




(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork