Bocoran Terbaru Menaker soal UMP 2026: Ikuti Putusan MK-Serap Aspirasi Buruh

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 14 Okt 2025 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan bocoran terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Rencananya UMP 2026 diumumkan pada November mendatang.

Yassierli mengatakan dalam penetapan UMP 2026, pemerintah berkomitmen untuk mengakomodir poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan UMP 2026.

"Ya benar, (Seluruh poinnya Putusan MK diakomodasi) arus itu nomor satu. Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK," kata Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Yassierli mengatakan saat ini besaran UMP 2026 masih dibahas dan sedang dalam kajian Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Ia berharap kajian yang dihasilkan nantinya dapat memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja.

"UMP 2026 memang ini proses sedang berproses sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian-kajian. Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa," katanya.

Yassierli menambahkan besaran UMP 2026 akan diumumkan pada November sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Jadi, mohon ditunggu aja, mohon ditunggu dan kita sekarang masih di bulan Oktober kita target yang sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan tapi tentu juga kami nanti mendapatkan arahan dari pak presiden dan seterusnya," katanya.

Lebih lanjut, terkait dengan usulan buruh yang menginginkan agar UMP 2026 naik 8,5%, Yassierli bahwa usulan tersebut sudah ditampung pemerintah. Tidak hanya buruh, Yassierli mengatakan, pemerintah juga akan menerima sejumlah masukan dari pihak lainnya dalam penetapan UMP 2026.

"Itu bagian dari proses itu ada aspirasi ada aspirasi tentu aspirasinya kita tampung nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain," kata Yassierli.




(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork