Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan sawah tidak lagi bisa dikonversi menjadi area selain pertanian, sehingga dapat memberikan kepastian jangka panjang bagi petani.
"BPN akan segera mempercepat LP2B. Nah, ini kabar gembira, kalau ini sudah selesai maka para petani kita tenang aman, nyaman karena sawahnya nggak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialihfungsikan lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Zulhas menegaskan, dengan lahan yang terlindungi, petani dapat fokus meningkatkan produksi tanpa khawatir lahannya tergusur.
"Dengan sawahnya tidak bisa dialihfungsikan, mereka bisa tenang mengatur kerja jangka panjang, strategisnya, dan seterus-terusnya karena lahannya aman, tidak akan dikonversi, tidak akan digusur, dan lain-lain sebagainya," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare (ha), dengan target 87% di antaranya ditetapkan sebagai LP2B sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Namun, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, baru 57% daerah yang mencantumkan data LP2B.
"Kalau kami mengacu RTRW Provinsi, total LP2B-nya sudah mencapai 95%, tapi kalau kemudian mengacu kepada RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 Kabupaten/Kota yang di dalam RTRW-nya mencantumkan data LP2B," katanya.
(ada/ara)