×
Ad

Hitung-hitungan UMP 2026 yang Sudah Direstui Prabowo

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 29 Nov 2025 07:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah diputuskan. Saat ini dilakukan sosialisasi sampai pada saatnya nanti diumumkan kepada publik.

Airlangga mengatakan formula perhitungan UMP 2026 sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja ada perubahan pada alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Airlangga menyebut acuan perhitungan UMP 2026 di antaranya memperhitungkan perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL). Hal itu sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan nilai alpha akan diperluas atau ditambah dari sebelumnya 0,10 sampai dengan 0,30.

"Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya," imbuh Indah.




(aid/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork