Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani meminta keringanan pajak beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permintaan itu disampaikan saat pertemuan keduanya di Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12).
Purbaya mengatakan Rosan meminta keringanan pajak BUMN berupa penghapusan kewajiban pajak yang terjadi sebelum 2023. Permintaan itu pun langsung ditolak.
"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan, dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa!" kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Sayangnya Purbaya tidak menyebutkan BUMN mana yang diusulkan untuk dihapus tagihan pajaknya. BUMN yang dimaksud disebut dalam kondisi untung dan memiliki komponen perusahaan asing.
"Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," beber Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menyetujui pemberian keringanan pajak untuk BUMN yang sedang melakukan aksi korporasi. Hal itu dinilai wajar untuk diberikan.
"Dia (Rosan) bilang itu kalau bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi (pajaknya) kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action kita akan charge, kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan," tegasnya.
"Ini kan Danantara baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi itu hal yang wajar," tambahnya.
Simak Video 'Baleg DPR Cabut RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas':
(aid/fdl)