Lembaga National Single Window (LNSW) memastikan sistem INSW dapat mencegah importasi ilegal. Pencegahan itu dapat dilakukan dengan adanya pertukaran data international secara elektronik untuk dokumen Electronic Certificate of Origin (e-COO), yang merupakan sertifikasi digital asal barang.
Melalui sistem e-COO ini, LNSW telah melakukan pertukaran data dengan sejumlah negara di ASEAN. Kepala Lembaga National Single Window Oza Olavia mengatakan pencegahan impor ilegal dapat dilakukan karena sistem tersebut penyampaian data dijamin transparan dan tidak bisa diubah begitu saja.
"Kalau mungkin dia menyampaikan data itu secara manual, dikirim dengan hardcopy, itu data tuh bisa ditukar, bisa lepas, bisa diubah, yang berikutnya A diganti B gitu kan, ada penipuan-penipuan, penyalahgunaan misalnya jumlah, jenis, bisa aja ditukar Itu kalau dia manual, dan dulu pernah kejadian jika dokumen dikirim tidak elektronik," kata dia dalam media briefing di kawasan Gambir Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Dengan adanya e-COO di INSW, importir maupun yang mengirim barang tidak bisa mengubah data karena pihak yang perlu mengirimkan data adalah pihak berwenang.
"Jadi, secara untuk dokumen Surat Keterangan Asal (SKA)-nya nggak mungkin dia akan palsukan lagi, karena sudah dikirim langsung. Apakah bisa mencegah impor ilegal? Sangat bisa, khusus untuk yang tadi yang pertukaran data. Jadi semakin banyak data yang dipertukarkan dengan elektronik ini, ya orang nggak akan mungkin bisa mengubah. Karena yang ngirim otoritas yang berwenang dari negara pengekspor," terangnya.
Sebagai informasi Electronic Certificate of Origin (e-COO / e-C/O) adalah dokumen pernyataan asal barang dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh instansi berwenang, biasanya Kamar Dagang dan Industri atau otoritas perdagangan untuk membuktikan bahwa suatu produk benar-benar berasal dari negara tertentu.
Fungsi utama e-COO, pertama mempermudah perdagangan internasional - sebagai syarat bea masuk preferensial (tarif lebih rendah/ nol persen) dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA). Kedua, membuktikan keaslian barang, menjamin bahwa produk benar-benar diproduksi, diolah, atau diproses di negara asal.
Ketiga, efisiensi administrasi tidak perlu cetak dan kirim fisik, cukup kirim melalui sistem elektronik antar-negara. Dan keempat mengurangi pemalsuan karena dokumen digital lebih mudah diverifikasi secara online.
Simak juga Video 'Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal dari Malaysia':
(ada/kil)