×
Ad

RI Prihatin Uni Eropa Malah Banding Sengketa Baja di WTO

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 04 Des 2025 21:42 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso.Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah buka suara merespons Uni Eropa (UE) yang mengajukan banding terhadap Putusan Panel Sengketa DS616 di WTO terkait kebijakan countervailing duties (CvD) atas produk baja nirkarat asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Panel WTO telah memeriksa kasus tersebut secara objektif, kemudian menyimpulkan pengenaan CVD oleh UE terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia keliru dan melanggar aturan WTO.

"Semestinya UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi" kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Meski UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum, bukan digunakan sebagai strategi terselubung agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.

"Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan UE untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, UE selalu mencitrakan diri sebagai pengusung utama sistem berdasarkan aturan," jelas Budi.

Budi menegaskan selama ini pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menempuh jalu penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO. Namun ia menekankan, UE selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini malah tidak pernah mengupayakan maksimal opsi penyelesaian sengketa lainnya.

"Pemerintah Indonesia selalu terbuka untuk mengeksplorasi opsi-opsi penyelesaian sengketa kasus ini. Namun, UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA)," terang Budi.

"Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CvD-nya," tegasnya.

Sebagai informasi, sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri domestik UE. Kemudian, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5-21,4% terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022.

Pemerintah Indonesia merespons dengan menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.

UE sebelumnya juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618. Menurut Busan kedua hal ini berdampak negatif kepada kinerja ekspor ke UE di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral kedua pihak.

Simak juga Video 'AS Desak Uni Eropa Terapkan Aturan Digital yang Adil':




(igo/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork