Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan nasib kewajiban perpajakan bagi wajib pajak (WP) di daerah terdampak bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan kewajiban perpajakan bagi para korban bencana menjadi gugur.
Febrio menerangkan bencana melanda wilayah Sumatera berdampak pada operasional perusahaan, termasuk keuntungan.
"Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti ya berarti profitnya akan berkurang atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak," ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya aturan khusus bagi wilayah terdampak bencana, Febrio menegaskan bahwa skema yang berjalan saat ini sudah cukup untuk merespons kondisi tersebut. "Nggak ada (aturan khusus), existing aja," jelas Febrio.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pada pasal 4 disebutkan bencana menjadi salah satu penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).
Selain itu pada pasal 179, WP yang terkena bencana juga tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Tonton juga video "Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.053 Orang"
(rea/kil)