Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Selatan I bersama Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus membuka layanan pojok pajak di gedung Transmedia, pada Rabu (17/12/2025).
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus, Trilawanti Said, menjelaskan layanan jemput bola ini dilakukan agar membantu wajib pajak secara langsung yang kesulitan untuk melakukan aktivasi akun Coretax.
"Nah ini kami menggandeng kolaborasi Transmedia untuk memberikan edukasi bahwa kita ini harus mulai dari awal. Ada step yang pertama sebelum SPT orang pribadi kita lakukan, yaitu aktivasi akun dan kode otorisasi, baru bisa melakukan pelaporan," Jelas Trilawanti di lobi Gedung Transmedia, pada Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sugiarti mengatakan di hari pertama pembukaan layanan di Gedung Menara Bank Mega, pada Selasa (16/12/2025), wajib pajak sangat antusias datang ke pojok pelayanan pajak, hingga membuat Kanwil DJP Jakarta Selatan I menambah pegawai untuk memberikan pelayanan langsung kepada wajib pajak.
"Dari kemarin itu luar biasa pengunjungnya. Kemarin sih kita hitung mungkin lebih dari 300 orang, dan hari ini kami siap menyambut dengan lebih banyak pengunjung," ungkap Sugiarti di lobi Gedung Transmedia, pada Rabu (17/12/2025).
Layanan pojok pajak yang dibuka di Gedung Transmedia ini juga disambut antusias oleh Tami, salah satu pegawai Trans 7 yang diketahui belum aktivasi akun Coretax, dan merasa layanan ini membantunya untuk konsultasi dengan pegawai pajak secara langsung.
"Manfaatnya ada dong, karena kan jadi lebih gampang, terus kalau ada kendala juga langsung terselesaikan. Terus aku juga bisa tanya-tanya. Kemarin kebetulan SPT aku ada kendala, jadi aku bisa langsung bertanya dan langsung ada solusinya," ujar Tami.
Ia juga berharap layanan pojok pajak ini bisa diadakan minimal satu tahun sekali di kawasan Transmedia, agar bisa membantu para wajib pajak yang tidak sempat pergi ke kantor pajak secara langsung.
Simak juga Video: DJP Sebut PPN 12% Atas Transaksi QRIS Tak Dibebankan ke Konsumen
(fdl/fdl)