×
Ad

Cek! Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta & Jawa Barat 2026

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 18 Des 2025 06:25 WIB
Ilustrasi upah.Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan akhirnya ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). PP tersebut menjadi acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Kenaikan UMP tahun 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, kenaikan UMP tahun depan berada di tangan masing-masing kepala daerah. Besaran persentase kenaikan UMP tergantung kepada nilai alfa yang dipilih saat menentukan UMP.

"Jadi rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Fleksibilitas 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8," jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketanagakerjaan, Rabu (17/12/2025).

Gubernur diminta mengumumkan kenaikan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025. Lantas, bagaimana gambaran kenaikan UMP 2026 di DKI Jakarta dan Jawa Barat, dua provinsi yang biasanya dijadikan acuan secara nasional?

Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta

Menurut Yassierli, inflasi yang digunakan dalam formula kenaikan UMP adalah inflasi September year-on-year. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di DKI Jakarta pada periode tersebut adalah 2,40%, sementara pertumbuhan ekonominya 4,96%.

UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp 5.396.761.

Berikut simulasi kenaikan UMP DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,5 sampai 0,9:

- UMP menggunakan alfa 0,5
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% (4,96% x 0,5) = 4,88% atau naik sebesar Rp 263.361. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp 5.396.761 + Rp 263.361 = Rp 5.660.122

- UMP menggunakan alfa 0,6
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,6) = 5,38% atau naik sebesar Rp 290.345. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp 5.396.761 + Rp 290.123 = Rp 5.687.106.

- UMP menggunakan alfa 0,7
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,7) = 5,87% atau naik sebesar Rp 316.789. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp 5.396.761 + Rp 316.789 = Rp 5.713.550

- UMP menggunakan alfa 0,8
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,8) = 6,37% atau naik sebesar Rp 343.773. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp 5.396.761 + Rp 343.773 = Rp 5.740.534

- UMP menggunakan alfa 0,9
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,40% + (4,96% x 0,9) = 6,86% atau naik sebesar Rp 370.217. Dengan begitu UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 akan naik menjadi Rp 5.396.761 + Rp 370.444 = Rp 5.766.978.

Simulasi Kenaikan UMP Jawa Barat

BPS mencatat inflasi Jawa Barat pada September 2025 adalah sebesar 2,19% year-on-year, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,20%. UMP Jawa Barat tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.191.238.

Simulasi kenaikan UMP Jawa Barat menggunakan nilai alfa 0,5 sampai 0,9:

UMP menggunakan alfa 0,5
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,19% + (5,20% x 0,5) = 4,79% atau naik sebesar Rp 104.960. Dengan begitu UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp 104.960 = Rp 2.296.198

UMP menggunakan alfa 0,6
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,19% + (5,20% x 0,6) = 5,31% atau naik sebesar Rp 116.355. Dengan begitu UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp 116.355 = Rp 2.307.593

UMP menggunakan alfa 0,7
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,19% + (5,20% x 0,7) = 5,83% atau naik sebesar Rp 127.749. Dengan begitu UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp 127.749 = Rp 2.318.987

UMP menggunakan alfa 0,8
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,19% + (5,20% x 0,8) = 6,35% atau naik sebesar Rp 139.144. Dengan begitu UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp 139.144 = Rp 2.330.382

UMP menggunakan alfa 0,9
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) = 2,19% + (5,20% x 0,9) = 6,87% atau naik sebesar Rp 150.538. Dengan begitu UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 + Rp 150.538 = Rp 2.341.776

Simak juga Video: Pramono Pastikan UMP Jakarta Naik, Pengumumannya Disegerakan




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork