Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto buka suara terkait isu pihaknya melakukan taktik ijon pajak di tengah besarnya potensi shortfall atau tidak tercapainya target setoran pajak 2025. Dalam praktiknya, ijon pajak adalah meminta wajib pajak (WP) untuk setor kewajiban perpajakan tahun ini meski terutang di tahun depan.
Bimo mengatakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah dinamisasi, yakni meningkatkan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 agar sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pada tahun berjalan.
"Ketika di tahun berjalan, DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya, atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur, kemudian apabila ada perubahan kegiatan usaha atau perubahan size usaha dan peningkatan bisnis dari wajib pajak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Tanpa adanya dinamisasi, angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetor wajib pajak setiap bulan ditentukan berdasarkan total pajak terutang pada tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan kredit pajak.
Melalui dinamisasi, kata Bimo, DJP ingin berupaya menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak dalam tahun berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terutang di akhir tahun. Konteksnya apa, supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di 2026," ucap Bimo yang merupakan anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak hingga akhir November 2025 baru terkumpul Rp 1.634,43 triliun atau 78,7% dari outlook Lapsem Rp 2.076,9 triliun. Jumlah itu turun sekitar 3,21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang terkumpul Rp 1.688,6 triliun.
Tonton juga video "Kelakar Purbaya Bakal Naikkan Pajak Anggota DPR"
(aid/fdl)