Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dijadwalkan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pramono menjelaskan, Dewan Pengupahan Daerah telah menggelar sejumlah rapat untuk membahas penyesuaian UMP. Ia juga menyebut telah diminta mengambil keputusan akhir terkait besaran kenaikan upah minimum.
"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan," ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur untuk kenaikan UMP yang sudah ditandatangani oleh Pramono. Keputusan juga sudah diambil namun baru akan diumumkan besok.
"Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," tegasnya.
Menurut Pramono, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 untuk memutuskan kenaikan UMP DKI Jakarta. Sayangnya ia enggan memberikan bocoran angka kenaikan dan hanya menyebut akan mengumumkannya besok.
"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP nomor 49. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," tutur Pramono
(ara/ara)