Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal sebagian pihak menganggap dirinya salah sasaran soal memangkas anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pajak kapal asing.
Pasalnya, Kemenhub tak memiliki tupoksi terkait penarikan pajak kapal asing, justru Direktorat Jenderal Pajak yang tak menarik pajak kapal asing.
Masalah pajak kapal asing ini dilaporkan asosisai pengusaha kapal atau INSA (Indonesian National Shipowners Association) kepada Purbaya lewat kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Purbaya mengatakan persoalan ini sebenarnya bisa selesai jika Kemenhub menyampaikan data aktivitas kapal asing agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan penagihan. Selama ini kordinasi tersebut tidak berjalan.
Selain itu, saat sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada Senin (26/1/2026) Kemenhub tidak menjawab pertanyaan terkait pungutan pajak dengan jelas.
"Itu kan yang enforce-nya kalau itu kan, perhubungan harus memberitahu kita. Kelihatan kemarin-kemarin Perhubungan juga nggak siap memberikan jawaban yang clear, dan yang ngadu juga bilang Perhubungan kurang monitor. Kalau perhubungan ngasih tahu cepat akan ada result kita dengan cepat ya, kita beresin cepat. Jadi ini perlu kooperasi, kerjasama yang baik antara kami dengan lain-lain," terang Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ke depan, Purbaya meminta Kemenhub untuk menyampaikan data aktivitas kapal asing. Sehingga DJP bisa melakukan penarikan pajak kepada kapal asing.
Purbaya mengancam, jika hal tersebut dilakukan maka ia akan tetap memotong anggaran Kemenhub secara diam-diam.
"Kan kalau gitu harusnya si Perhubungan ngasih tahu kita juga. Saya nggak tahu dia di lapangan seperti apa. Harusnya ngasih tahu kita juga biar kita bereskan. Jadi yang penting perhubungan. Iya kalau mereka nggak kerjakan saya akan potong anggarannya diam-diam," ujar Purbaya.
Pernyataan Menteri Perhubungan di halaman berikutnya. Langsung klik
(hrp/hns)