Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Indonesia tetap mendapatkan tarif bea masuk nol persen alias bebas tarif untuk 1.819 produk usai Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif resiprokal. Sejumlah produk tersebut, seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik.
Budi mengatakan kesepakatan antara Indonesia dan AS yang telah ditandatangani, termasuk fasilitas bebas tarif 0% tetap diharapkan dapat berjalan.
"Ya ini kan lagi ada yang masa konsultasi karena kemarin keputusan Amerika (AS), tetapi yang sudah kita tandatangani, yang 0% masuk ke Amerika Serikat (AS), itu tetap kita harapkan berjalan," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2025).
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia-AS telah menyepakati 1.819 pos tarif produk Indonesia dengan bebas bea masuk ke AS. Fasilitas tersebut berlaku untuk sejumlah produk pertanian dan industri, seperti kelapa sawit, kopi dan kakao, rempah-rempah, elektronik, semikonduktor, hingga alat pesawat terbang.
Seperti diketahui, AS tengah bersiap untuk gelombang tarif baru berbasis keamanan nasional. Langkah ini guna mengakali keputusan MA yang membatalkan tarif resiprokal besutan Presiden Donald Trump.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan keputusan MA AS memberikan ketidakpastian untuk nasib perjanjian dagang yang sudah diteken.
Fithra menjelaskan ART referensinya adalah aturan International Emergency Economy Power Act 1977. Tarif resiprokal dengan aturan tersebut sudah dibatalkan oleh MA AS, otomatis perjanjian dagang tersebut bisa disebut tidak berlaku lagi.
Menurutnya ada beberapa pendapat hukum yang menyebutkan perjanjian dagang ini bisa berlaku karena sudah ditandatangani secara internasional. Apalagi perjanjian dagang tersebut mesti diratifikasi terlebih dahulu dengan parlemen masing-masing negara.
"Cuma kalau di artikel nomor 7, di agreement on reciprocal tariff, itu sebenarnya jelas tuh. Jadi, masing-masing harus menunggu proses ratifikasi. Proses ratifikasi itu artinya adalah kembali kepada domestic dynamics. Artinya, kalau di Indonesia harus ngomong sama DPR, di Amerika Serikat harus ngomong sama Congress, dan seterusnya," papar Fithra dalam diskusi di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Simak juga Video 'Soal Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Ingatkan RI Belum Ada Lembaga PDP':
(rea/ara)