Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan perkembangan kasus terkait beberapa toko perhiasan Tiffany & Co yang disegel. Penyegelan dilakukan karena diduga ada pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pihaknya sudah melakukan audit terhadap perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Berdasarkan hasil audit, yang bersangkutan dikenakan denda.
"Tiffany sampai saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany karena belum sampai dengan jatuh tempo," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Audit dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jakarta. Hasilnya, dikeluarkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp 97,49 miliar dengan komponen denda Rp 78,50 miliar.
Tidak dijelaskan lebih lanjut hasil audit DJBC terhadap Tiffany & Co sehingga dikenakan denda. Sampai saat ini denda tersebut belum dibayar dan belum jatuh tempo.
Sebelum melaporkan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mencecar Djaka terkait hasil pemeriksaan dugaan kasus pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor Tiffany & Co.
Mulanya, Djaka mengatakan pemeriksaan terhadap administrasi barang-barang impor komoditas emas perhiasan yang dilakukan Tiffany & Co masih dilakukan. Padahal penyegelan telah dilakukan sejak awal tahun, tepatnya pada Februari 2026.
"Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co, saat ini sedang dilakukan penelitian atau audit bersama, dilakukan oleh Direktur Audit dan sampai dengan saat ini kita belum menerima hasilnya," ucap Djaka.
"Masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam apakah Tiffany melakukan pelanggaran karena pasti akan diteliti dokumen impornya," tambah Djaka.
Mendengar itu, Purbaya heran mengapa jika belum terbukti melanggar sudah dilakukan penyegelan. Purbaya lalu meminta Djaka untuk segera melakukan investigasi.
"Pak Djaka, kalau masih belum pasti kenapa sudah disegel?" tanya Purbaya.
(Djaka diam)
"Nanti investigasi ya pak," perintah Purbaya.
"Siap nanti kita dalami lagi pak," jawab Djaka.
Sebelumnya, toko Tiffany & Co yang dilakukan penyegelan setidaknya berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pasific Place. Diduga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang.
Simak Video "Video: Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar"
(aid/fdl)