Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menanggapi kasus dugaan korupsi suap importasi barang yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut turut menyeret namanya.
Djaka tidak berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Dia hanya meminta semua pihak untuk mengikuti perkembangan di persidangan saja.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Bea Cukai Tagih Rp 97 Miliar ke Tiffany & Co |
Dalam kasus suap importasi barang di DJBC, jaksa KPK telah mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo. Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(aid/fdl)