Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak berperan sebagai calo atau perantara dalam menjalankan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Hal tersebut ditegaskan menyusul kekhawatiran pasar terkait risiko monopoli ekspor sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru yang dilakukan oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Danantara menjamin operasional DSI tidak akan mengganggu margin pengusaha.
"Kita tidak mungkin melakukan itu dan yang dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan. Contohnya misalkan untuk memastikan bahwa itu benar tentu ada inspeksi misalkan. Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin, itu bukan demikian," ungkap COO BPI Danantara, Dony Oskaria, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026 |
Dony menegaskan, Danantara tidak akan melakukan kesalahan yang sama dalam tata kelola ekspor SDA strategis. Ia menekankan tata kelola ini bertujuan untuk memaksimalkan ekspor dengan harga yang baik.
"Tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal, dengan harga yang baik, yang diharapkan tentu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita. Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10," tegasnya.
Jika Danantara menaikan harga ekspor SDA karena tata kelola baru, Dony meyakini komoditas alam Indonesia tidak akan laku di pasar internasional. Ia juga menegaskan, ketetapan harga mengacu pada ketentuan internasional.
Dony menambahkan, DSI berperan dalam melakukan pengawasan ekspor. Menurutnya pengawasan ini juga memberi kepastian hukum pada para pengusaha.
"Waktu memastikan itu termasuk melakukan pengecekan, nantinya dan lain sebagainya. Memastikan itulah yang ada servis, dan ini memastikan juga buat para pengusaha, bahwa pengusahanya jadi punya legal standing ya kan, bahwa memang yang mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu harga maupun jumlahnya," pungkasnya.
(acd/acd)