×
Ad

Kemendag Rilis 3 Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI, Ini Isinya!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2026 17:28 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lewat aturan ini, pemerintah mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi melalui DSI.

Ketentuan ekspor kelapa sawit diatur dalam Permendag Nomor 16 tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bayu Wicaksono Putro mengatakan dalam Permendag ini, ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh eksportir, yaitu BUMN Ekspor yang tentunya sudah wajib memiliki perizinan berusaha berupa persetujuan ekspor (PE). Sejumlah produk turunan kelapa sawit dalam aturan ini antara lain, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), dan Used Cooking Oil (UCO), dan residu.

Pemerintah memberlakukan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, perizinan berusaha berupa PE yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Sementara, PE yang diajukan di masa transisi, dan telah diterbitkan, ia menyebut masa berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember.

"Jadi, misalnya PE-nya diterbitkan pada bulan Oktober misalnya ya, seharusnya PE itu berlaku 6 bulan, tapi sekarang ini akan dilakukan maksimal sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Demikian saja bisa jadi PE yang diterbitkan di bulan Oktober, November gitu ya sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2026," ujarnya dalam sosialisasi yang disiarkan secara daring, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan pada masa transisi ini, pelaku usaha melaporkan dan menyampaikan dokumen ekspor dan dokumen terkait lainnya ke DSI, termasuk pemberian data dan informasi tambahan. Lalu, pada fase selanjutnya pada 1 Januari 2027, kebijakan tersebut dapat dilakukan oleh DSI.

"BUMN Ekspor ini harus memiliki persetujuan ekspor dengan syarat hak ekspor. Hak ekspor didapat dari antara hasil DMO atau hasil pengalihan hak ekspor pelaku usaha," tambahnya.




(rea/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork