Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada 2027 membutuhkan kesiapan infrastruktur pendukung, salah satunya terminal barang.
Pakar Transportasi Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengatakan terminal barang dapat menjadi simpul distribusi sekaligus titik perpindahan angkutan logistik antarmoda.
"Terminal barang itu sangat penting sebagai simpul pertemuan, sekaligus memperluas alternatif angkutan logistik seperti kereta api, kapal, dan pesawat kargo," ujar Suripno dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Suripno, pembangunan terminal barang perlu didahului perencanaan jaringan lalu lintas angkutan jalan yang terintegrasi. Pemerintah perlu menyusun rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk pembagian jaringan berdasarkan kelas jalan.
"Jaringan lintas itu adalah suatu koridor yang kelasnya sama. Hal itu untuk mencegah supaya tidak terjadi perpindahan di sepanjang koridor jalan tersebut," katanya.
Ia mencontohkan kendaraan dapat menggunakan jalur dengan kelas jalan tertentu hingga mencapai titik perpindahan ke kelas jalan berikutnya. Terminal barang kemudian dapat ditempatkan di titik simpul tersebut.
"Harus dibuat satu jalur kelas 1 misalnya sampai ke titik perpindahan simpul ke kelas dua. Nah, itu dibuat jaringan lintasnya," ujar Suripno.
Terminal juga perlu ditempatkan pada lokasi strategis, termasuk titik perpindahan moda transportasi. Dengan begitu, distribusi barang dapat dialihkan ke moda lain sesuai kebutuhan.
Suripno mengatakan pembangunan terminal barang membutuhkan waktu karena harus dilengkapi sarana dan prasarana pendukung.
"Untuk membangun terminal barangnya saja dibutuhkan waktu minimal setahun karena harus dilengkapi dengan sarana dan prasarananya," katanya.
Kebutuhan terminal barang juga tercantum dalam rencana aksi Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Penyediaan terminal barang di jalan nasional kawasan simpul transportasi masuk dalam langkah yang perlu dibenahi pada 2026 terkait penyelesaian truk ODOL.
Selain infrastruktur, kesiapan jalur angkutan barang juga perlu diperhatikan. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo sebelumnya meminta jajarannya mengecek kembali kondisi jalur yang akan digunakan kendaraan angkutan barang serta memetakan persoalan yang mungkin muncul saat Zero ODOL diterapkan.
Pemetaan tersebut mencakup kondisi sarana dan prasarana serta berbagai kendala operasional di daerah. Langkah ini diperlukan agar penerapan aturan dimensi dan muatan kendaraan dapat berjalan tanpa mengganggu distribusi logistik.
Kesiapan terminal barang, jaringan jalan, kondisi jalur, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian yang perlu disiapkan sebelum Zero ODOL mulai berlaku pada 2027.
(fdl/fdl)