×
Ad

Perpres Ojol Terbit, Gojek Siap Patuhi Aturan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2026 14:39 WIB
Ilustrasi/Foto: Gojek
Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 hari ini. Aturan ini menjadi dasar transportasi online, baik ojek online, taksi online, maupun kurir online.

CEO GoTo Hans Patuwo menyambut baik terbitnya aturan tersebut sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ujar Hans dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu. Selain itu, Perpres juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua.

Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hans menjelaskan skema bagi hasil atau komisi 8% sudah diimplementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua sejak 1 Juli 2026 lalu.

"Skema bagi hasil atau komisi 8% kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," tambahnya.

Hans menegaskan kesejahteraan mitra pengemudi (driver) ojol menjadi bagian penting bagi Gojek. Hal ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM)

PAM merupakan program apresiasi komprehensif bagi Mitra Driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Adapun keuntungannya, meliputi BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, Umrah gratis, hingga penghargaan khusus. PAM juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai ruang istirahat dan serbaguna bagi Mitra beserta keluarga.

"Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkas Hans.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 resmi diluncurkan. Ini merupakan aturan yang mendasari transportasi online, baik ojek online, taksi online, maupun kurir online.

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ujar Bambang dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Bambang menyatakan, aturan ini berisi tentang berbagai aspek. Mulai dari terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan aturan pelaksanaan yang diterapkan beberapa kementerian teknis.

"Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," tegas Bambang.




(rea/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork