×
Ad

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 30% Jelang Akhir Tahun!

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2026 12:55 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta semua kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan anggaran, secara rinci anggaran yang harus dihemat adalah perjalanan dinas sebesar 30% di kuartal IV tahun 2026. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Anggaran, Sudarto menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga fokus APBN yang menumbuhkan dan melindungi. Dia menegaskan, pengelolaan belanja negara harus fokus pada target yang telah ditetapkan.

"Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, terutama melalui dikeluarkannya surat S-98 Februari 2026 ini. Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan," ungkap Sudarto dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sudarto menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru yang ditetapkan Kemenkeu. Dia juga menyebut, setiap rupiah yang dikeluarkan harus bermanfaat untuk bagi pertumbuhan ekonomi kuartal IV.

"Jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV," tegasnya.

Sudarto menambahkan, capaian target prioritas pembangunan harus tetap menjadi fokus. Dia menegaskan, penajaman belanja tidak boleh menggangu pelayanan publik.

"Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu menerbitkan S-708/MK.03/2026 pada 8 Oktober 2026. Surat tersebut memuat arahan untuk optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran kementerian atau lembaga untuk memastikan pelaksanaan kebijakan.

Terdapat dua poin utama yang ditekankan, yakni penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas. Poin kedua, melakukan Penundaan Belanja Pendukung Aparatur yang belum direalisasikan.




(ahi/hal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork