Ini Cara Menghitung Pungutan OJK Jika Perusahaan Punya Banyak Bisnis

Ini Cara Menghitung Pungutan OJK Jika Perusahaan Punya Banyak Bisnis

- detikFinance
Selasa, 18 Mar 2014 13:30 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyesuaikan pungutan kepada industri jasa keuangan yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur dan diawasi oleh OJK.

Berdasarkan data yang dihimpun detikFinance, Selasa (18/3/2014), jika sebuah industri keuangan memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, maka pengenaan biaya tahunan berlaku pada besaran pungutan tertinggi.

Sebagai contoh, PT Bank ABC Tbk adalah bank umum yang pada tahun 2016 memiliki aset sebesar Rp 5 triliun. Sebagai bank, perusahaan tersebut juga merupakan emiten karena melakukan Penawaran Umum saham sebesar Rp 2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian dan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp 1 miliar.

Di samping itu, perusahaan tersebut juga melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dan membukukan kegiatan pendapatan usaha sebesar Rp 2 miliar.

Di sisi lain, perusahaan tersebut juga melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dengan pendapatan dari fee keagenan sebesar Rp 3 miliar.

Perhitungan besarnya biaya tahunan 2016 untuk masing-masing jenis usaha sebagai berikut:

  • Bank Umum: 0,045%xRp 5 triliun= Rp 2.250.000.000
  • Emiten: 0,03%xRp 2 miliar= Rp 600 juta (paling banyak Rp 150 juta)
  • Bank Kustodian: 1,2%xRp 1 miliar= Rp 12 juta
  • Wali Amanat: 1,2%xRp 2 miliar= Rp 24 juta
  • APERD: 1,2%xRp 3 miliar= Rp 36 juta

Dari rincian tersebut, PT Bank ABC Tbk hanya diwajibkan membayar pungutan dengan besaran tertinggi yaitu Rp 2.250.000.000 sebagai Bank Umum.

(drk/ang)

Hide Ads