Sebenarnya nasib para pemegang saham INVS sudah terkatung-katung sejak sahamnya di-delisting pada 13 Februari 2015. Sejak saat itu, mereka yang masih menaruh uang di saham INVS tak bisa keluar, lantaran dibekukan hingga akhirnya kena delisting.
Menurut Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, berinvestasi di pasar modal juga mengandung risiko. Dihapusnya saham INVS salah satu risiko yang dimaksud. Oleh karena itu perlu pengetahuan dan tetap berhati-hati dalam berinvestasi di pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengatakan, langkah BEI menghapus saham INVS sebenarnya juga bertujuan melindungi para investor. Menurutnya, emiten yang tidak jelas keberlangsungan kinerjanya patut diberikan tindakan tegas agar investor tidak dirugikan.
"Kalau investor inginnya Bursa tegas menghukum emiten yang tidak beri laporan keuangan tidak transparan, atau bursa yang loyo tidak berdaya terhadap emiten yang tidak bisa menunjukan transparansi?" tegasnya.
Memang, BEI menjatuhkan suspensi lantaran perusahaan yang dulunya bernama PT Cipta Media Rekatama itu bermasalah dalam penyajian laporan keuangan kuartal III-2014. BEI menilai banyak angka yang disajikan terkesan mencurigakan.
Sejak saat itu, saham INVS tak kunjung dicabut suspensinya, sebab belum ada upaya perseroan melakukan pembenahan. Bahkan BEI terus memperpanjang suspensi lantaran perusahaan tersebut tak membayar biaya listing tahunan. Hingga akhirnya tidak jelas keberlangsungan hidup perusahaan tersebut.
"Kami percaya tindakan ini justru membuat investor termasuk manca negara makin punya dan menambah kepercayaan terhadap kerja bursa meningkatkan pertahanan pasar modal," tukasnya. (wdl/wdl)