Bambang menegaskan, berdasarkan kebijakan yang ada saat ini, sepeda motor memang tidak termasuk dalam aturan kebijakan tersebut.
"Kalau menurut undang-undang sekarang (sepeda motor) enggak kena," ujarnya.
Meski tak masuk dalam kebijakan itu, namun sepeda motor nantinya akan dilarang melintasi jalan-jalan di Ibu Kota yang diterapkan ERP.
"Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua ya," tambahnya. (das/fdl)