Said Didu mengatakan lima menit sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dipanggil ke Kementerian BUMN.
"Tadi sebelum RUPS saya dipanggil orang kementerian BUMN salah satu deputi memberi tahu bahwa saya diberhentikan, lima menit sebelum RUPS," kata Said kepada detikFinance, Jumat (28/12/2018).
Said menanyakan alasan di balik pemberhentiannya sebagai komisaris perseroan namun belum ada alasan yang jelas. Ia pun menolak untuk menandatangani berita acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama kemudian, alasan pemberhentian Said dijelaskan karena tidak sejalan dengan pemegang saham, yaitu pemerintah yang diwakili Menteri BUMN Menteri BUMN.
"Ternyata mereka koordinasi dengan bu menteri dan disebutkan lah alasannya bahwa sudah tidak sejalan dengan Menteri BUMN," kata Said.