Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M

Kaleidoskop 2018

Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 29 Des 2018 17:30 WIB
Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M
Foto: Ardan Adhi Chandra
Di hari yang sama saat denda itu dijatuhkan, kuasa Hukum PT Nippon Indosari Corporindo Tbk, Haykel Widiasmoko mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Meskipun hal tersebut, kata dia akan dibicarakan terlebih dahulu kepada manajemen Sari Roti.

"Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan," ujarnya.

Sari Roti dinyatakan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan aturan tersebut, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan.

Dalam hal ini, Haykel menyatakan sebenarnya Sari Roti sudah memenuhi aturan tersebut. Perusahaan tersebut sudah memberitahu pada 29 Maret atau 30 hari sejak mendapat putusan akhir dari BKPM yang baru diterbitkan 1 Maret.

Sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU.

"Kalau 30 hari dari 1 Maret, ya berarti sampai April ya. Jadi kami sudah melaporkan 29 Maret. Jadi kami anggap itu masih dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Namun pihaknya tetap menghormati keputusan dalam sidang majelis bernomor perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018 itu.

"Intinya kami juga menghormati apa yang jadi putusan atau sikap KPPU," tambahnya.

Hide Ads