Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M

Kaleidoskop 2018

Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 29 Des 2018 17:30 WIB
Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M
Foto: Fuad Hasim
Terkait putusan itu, melalui keterbukaan informasi, manajemen Sari Roti pun buka suara. Perusahaan menegaskan bahwa perusahaan telah melaporkan proses akuisisi itu pada KPPU pada 29 Maret 2018.

Mengingat Sari Roti dan PTB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maka Sari Roti melaporkan akuisisi itu setelah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 Maret.

"Berarti masih dalam kurun waktu 30 hari kerja, terhitung sejak mendapatkan izin/persetujuan dari BKPM," kata Sekretaris Perusahaan Nippon Indosari Corporindo Sri Mulyana dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (29/11/2018).

Perusahaan juga menegaskan bahwa proses dan keputusan KPPU tidak mengganggu kegiatan operasional. Perseroan bersama dengan kuasa hukumnya pun tengah mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Pihak manajemen menjelaskan atas rangkaian proses akuisisi itu. Pada 23 November, Sari Roti dan PTB menandatangani perjanjian kerja sama (conditional shares subscription agreement dan shareholders agreement) dengan PTB serta para pemegang saham PTB.

Lalu pada 24 Januari 2018, dilakukan akta pernyataan keputusan rapat No 12 tahun 2018 atas perubahan anggaran dasar, pemegang saham dan pengurus PTB.

Kemudian pada 9 Februari 2018, terbit surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta pernyataan keputusan rapat No 12 tahun 2018 atas perubahan anggaran dasar, pemegang saham dan pengurus PTB.

Setelah itu pada 1 Maret 2018, BKPM memberikan persetujuan atas perubahan pemegang saham PTB dan 29 Maret 2018, perseroan telah memberitahukan secara resmi kepada KPPU terkait dengan akuisisi saham PTB. Akhirnya pada 29 Maeret 2018 perseroan melakukan pemberitahuan resmi kepada KPPU.

Transaksi itu nilainya mencapai Rp 31,49 miliar. Menurut perusahaan tujuannya untuk melengkapi dan mensinergikan bisnis Sari Roti yang bergerak di bidang produk roti segar yang umur simpanannya singkat dengan bisnis PTB yang bergerak di bidang roti dan pastry beku yang umur simpanannya lebih lama dan itu belum dimiliki perusahaan.

Hide Ads