Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M

Kaleidoskop 2018

Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 29 Des 2018 17:30 WIB
Sari Roti vs KPPU Soal Denda Rp 2,8 M
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Nama perusahaan produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corporindo Tbk (ROTI) menarik perhatian banyak publik pada November 2018. Perusahaan itu dijatuhkan hukuman denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 2,8 miliar.

Sari Roti dikenakan hukuman itu lantaran dianggap terlambat dalam memberitahukan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga. Keterlambatan informasi itu dianggap sebagai pelanggaran aturan persaingan usaha.

Meski begitu, perusahaan tidak pasrah begitu saja. Pihak Sari Roti melakukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman berita tentang Sari Roti yang didenda KPPU sebesar Rp 2,8 miliar:
Pada Senin 16 November 2018 Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan penjatuhan hukuman dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Sari Roti melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

"Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," demikian keputusan yang dibacakan ketua majelis.

"Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," sambungnya.

Putusan ketiga, ketua majelis memerintahkan terlapor untuk melapor dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Namun, majelis memberikan waktu bagi terlapor untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.

Di hari yang sama saat denda itu dijatuhkan, kuasa Hukum PT Nippon Indosari Corporindo Tbk, Haykel Widiasmoko mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Meskipun hal tersebut, kata dia akan dibicarakan terlebih dahulu kepada manajemen Sari Roti.

"Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan," ujarnya.

Sari Roti dinyatakan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan aturan tersebut, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan.

Dalam hal ini, Haykel menyatakan sebenarnya Sari Roti sudah memenuhi aturan tersebut. Perusahaan tersebut sudah memberitahu pada 29 Maret atau 30 hari sejak mendapat putusan akhir dari BKPM yang baru diterbitkan 1 Maret.

Sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU.

"Kalau 30 hari dari 1 Maret, ya berarti sampai April ya. Jadi kami sudah melaporkan 29 Maret. Jadi kami anggap itu masih dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Namun pihaknya tetap menghormati keputusan dalam sidang majelis bernomor perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018 itu.

"Intinya kami juga menghormati apa yang jadi putusan atau sikap KPPU," tambahnya.

Terkait putusan itu, melalui keterbukaan informasi, manajemen Sari Roti pun buka suara. Perusahaan menegaskan bahwa perusahaan telah melaporkan proses akuisisi itu pada KPPU pada 29 Maret 2018.

Mengingat Sari Roti dan PTB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maka Sari Roti melaporkan akuisisi itu setelah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 Maret.

"Berarti masih dalam kurun waktu 30 hari kerja, terhitung sejak mendapatkan izin/persetujuan dari BKPM," kata Sekretaris Perusahaan Nippon Indosari Corporindo Sri Mulyana dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (29/11/2018).

Perusahaan juga menegaskan bahwa proses dan keputusan KPPU tidak mengganggu kegiatan operasional. Perseroan bersama dengan kuasa hukumnya pun tengah mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Pihak manajemen menjelaskan atas rangkaian proses akuisisi itu. Pada 23 November, Sari Roti dan PTB menandatangani perjanjian kerja sama (conditional shares subscription agreement dan shareholders agreement) dengan PTB serta para pemegang saham PTB.

Lalu pada 24 Januari 2018, dilakukan akta pernyataan keputusan rapat No 12 tahun 2018 atas perubahan anggaran dasar, pemegang saham dan pengurus PTB.

Kemudian pada 9 Februari 2018, terbit surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta pernyataan keputusan rapat No 12 tahun 2018 atas perubahan anggaran dasar, pemegang saham dan pengurus PTB.

Setelah itu pada 1 Maret 2018, BKPM memberikan persetujuan atas perubahan pemegang saham PTB dan 29 Maret 2018, perseroan telah memberitahukan secara resmi kepada KPPU terkait dengan akuisisi saham PTB. Akhirnya pada 29 Maeret 2018 perseroan melakukan pemberitahuan resmi kepada KPPU.

Transaksi itu nilainya mencapai Rp 31,49 miliar. Menurut perusahaan tujuannya untuk melengkapi dan mensinergikan bisnis Sari Roti yang bergerak di bidang produk roti segar yang umur simpanannya singkat dengan bisnis PTB yang bergerak di bidang roti dan pastry beku yang umur simpanannya lebih lama dan itu belum dimiliki perusahaan.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) untuk menjelaskan terkait hukuman yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepadanya. Perusahaan pun telah menjawabnya melalui keterbukaan informasi.

Adapun inti dari jawaban yang diberikan produsen Sari Roti itu menjelaskan bahwa perusahaan belum menerima salinan dari putusan KPPU yang diumumkan pada 16 November 2018 kemarin itu. Sari Roti juga berencana untuk mengajukan keberatan.

"Intinya dari kita sudah membaca dan memberikan review atas tanggapan tersebut ada beberapa hal mereka sampaikan belum menerima salinan secara resmi. Kita lebih ke kalau sudah diterima salinan what next," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

BEI pun masih menunggu bagaimana kelanjutan dari perkara itu. Wasit pasar modal itu menegaskan akan terus mengawasi proses hukum tersebut sebagai langkah upaya perlindungan investor.

BEI juga akan melakukan pemanggilan kepada manajemen Sari Roti jika ada hal yang dianggap penting setelah perusahaan mengajukan keberatan.

Sebelumnya diberitakan, KPPU mencatat nilai transaksi akuisisi yang terlambat dilaporkan adalah Rp 31.499.722.800. Harusnya berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengambilalihan saham dengan jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi.

Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp 2,5 triliun dan/atau nilai penjualan sebesar Rp 5 triliun. Berdasarkan putusan sidang yang dibacakan, Sari Roti melakukan transaksi pengambilalihan saham PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018.

Dari transaksi yang dilakukan, 32.051 lembar saham diambil alih dengan cara penambahan modal senilai Rp 31.499.722.800. Setelah tanggal 9 Februari 2018, 50,99% saham milik PT Prima Top Boga resmi dimiliki oleh Sari Roti. Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 23 Maret 2018. Sementara Sari Roti baru memberitahukannya pada 29 Maret. Atas dasar itulah Sari Roti dijatuhi denda Rp 2,8 miliar.

Hide Ads