Meski begitu BEI juga telah melakukan banyak terobosan di sepanjang 2018. Salah satu terobosan besar adalah percepatan settlement atau penyelesaian transaksi perdagangan bursa dari T+3 menjadi T+2.
Itu artinya proses transaksi hingga barang baik saham maupun uang benar-benar selesai menjadi 2 hari dari sebelumnya 3 hari. Era baru penyelesaian transaksi T+2 itu berlaku mulai 26 November 2018 lalu.
Dalam rangka mempermudah persyaratan, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan proteksi investor, BEI juga menerbitkan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang berlaku tanggal 27 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alternatif tersebut juga mendukung Pencatatan saham perusahaan yang memiliki karakteristik tertentu antara lain industri kreatif dan start-up. Melalui perubahan Peraturan Nomor I-A, BEI tidak mengatur nilai nominal saham, namun mengatur harga saham pada saat Pencatatan perdana minimal sebesar Rp 100.
Selain itu, BEI juga meningkatkan kemudahan perizinan melalui penyederhanaan persyaratan dokumen pencatatan dan penyampaian dokumen softcopy secara terintegrasi antara BEI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada penutupan perdagangan tahunan BEI secara resmi juga menerapkan notasi khusus atau 'tato' pada saham bermasalah. Tanda itu diberikan sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan ke investor.
Dengan adanya tanda itu, investor bisa lebih hati-hati sebelum mengambil keputusan. Sejak diterapkan total ada 35 saham yang kena 'tato' dari BEI. (das/ang)