Masing-masing kreditur dapat menyampaikan keberatannya secara tertulis atas penggabungan itu kepada direksi paling lama 25 Februari 2019. Apabila tidak menyampaikan hingga tanggal itu maka dianggap menyetujui penggabungan itu.
Satu hari sebelumnya, pihak BDMN dan BNP meminta kepada BEI untuk dibekukan sementaran atau suspensi sahamnya. Hal itu agar menjaga perdagangan saham yang wajar, teratur dan efisien, setelah ramai isu penggabungan usaha.
Penggabungan kedua bank tersebut dilakukan lantaran keduanya memiliki pemegang saham pengendali yang sama yakni MUFG Bank ltd.
Seperti diketahui Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) telah resmi meningkatkan kepemilikan saham di Bank Danamon Indonesia. Perusahaan asal Jepang ini akhirnya menguasai 40% saham Danamon dan menjadi pemegang saham pengendali.
Sementata secara langsung MUFG Bank memiliki 7,91% saham BNP. MUFG Bank juga menggegam saham BNP melalui anak usahanya ACOM CO.Ltd yang memegang 67,59% saham BNP.