-
Pemilihan saham sebagai mas kawin mulai dilirik. Contohnya saja pengantin baru asal Padangsidempuan, Sumatera Utara, yaitu Muhammad Fadhli Lubis yang memberi mahar pada pasangannya, Rizki Annisa 10 lot saham PT Mayora Indah Tbk (MYOR).
Lalu, apa saja yang harus diperhatikan apabila memilih saham sebagai mas kawin? Langkah apa yang perlu diambil?
Muhammad Fadhli Lubis ini memberi mahar pernikahan pada pasangannya, Rizki Annisa 10 lot saham PT Mayora Indah Tbk (MYOR).
Dikutip dari instagram @idx_sumut, terlihat foto Fadhli dan Annisa memamerka mahar berupa saham yang diabadikan dalam sebuah frame di akad nikah mereka, Padangsidempuan, Sumatera Utara, Sabtu, (13/7/2019).
"Bertambah satu lagi investor Sumatera Utara yang menggunakan saham sebagai hadiah Pernikahannya. Selamat kepada kakak Rizki Annisa, S.TP & Muhammad Fadhli Lubis S.Kom. Akad dan resepsi 13 Juli 2019 di Padangsidempuan, hadiah pernikahan 10 lot saham mayora (MYOR). Semoga menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warrahmah. Amiin..," tulis akun tersebut dikutip detikFinance, Sabtu (20/7/2019).
Lalu, sang mempelai wanita, Annisa juga menuliskan di akun Instagramnya bahwa pemilihan saham sebagai hadiah pernikahan ini juga untuk menginspirasi para investor di Indonesia.
"Alhamdulillah akhirnya dipertemukan denganmu..Terima kasih telah memilihku. Terima kasih juga utk Hadiah pernikahan 10 lot saham Mayora Indah Tbk (MYOR). Semoga bisa jadi inspirasi semakin banyak investor di Indonesia," tulis akun @rizkiannisa_koto.
Pemilihan saham sebagai mas kawin ini perlu hati-hati karena ada risiko.
"Kalau saham itu fluktuasi, naik turun, bisa tiba-tiba sahamnya naik atau reject," tutur Direktur PT Indosurya Bersinar Sekuritas William Surya Wijaya kepada detikFinance, Sabtu (20/7/2019).
Menurut William, mas kawin merupakan sesuatu yang sakral. Dengan begitu, dibutuhkan produk yang valuasinya bertambah.
"Ini digunakan untuk satu ikatan yang sakral. Kalau sakral itu kan yang lebih pasti, yang tidak memiliki potensi rugi atau yang potensi ruginya kecil, karena emas kan juga bisa turun, tapi potensinya kecil," jelas pria yang juga founder komunitas Kampoeng Saham tersebut.
William mengatakan pemindahan kepemilikan saham tak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan yang harus diikuti dalam pemindahan nama kepemilikannya. Sehingga, sebelum menjadikannya sebagai mahar, kedua pihak harus mengetahui jelas atas nama siapa saham ini.
"Saham ini kepemilikannya kan tidak semudah itu dipindahtangankan. Ada aturan-aturan, termasuk aturan bursa dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tidak bisa kita ngomong, kita kasih mas kawin ini saham. Tapi kasihnya bagaimana? Atas nama siapa nih saham ini? Kalau misalkan cuma bicaranya dikasih, tapi atas namanya dia (pengantin pria), di portofolio dia, kan sama juga bohong," terang William.
Ia melanjutkan, pemindahan kepemilikan saham hanya bisa dilakukan di waktu yang sudah ditetapkan di hari kerja.
"Kalau mau dikasih harus benar-benar melewati transaksi, entah itu IPO (Initial Public Offering) atau pasar reguler. Tapi benar-benar transaksi kan? Kejadian transaksi kan? Dan berarti menikahnya tidak bisa Sabtu atau Minggu. Prosesnya juga di jam 12.00 sampai jam 13.30 itu tidak bisa," jelas William.
Apabila sejak awal mas kawin saham tersebut didaftarkan dengan nama mempelai wanita pun harus mengikuti berbagai peraturan.
"Bagaimana kalau dia belum punya rekening saham? Daftarnya bagaimana? Itu yang harus dipahami. Tidak hanya pasangannya, tapi keluarganya juga," sambungnya.
Hal pertama yang perlu diperhatikan dalam menjadikan saham sebagai mas kawin yakni pemahaman antara mempelai pria dan mempelai wanita atas saham. Selain itu, keluarga pasangan pun harus memahami sifat saham ini untuk menghindari ketegangan dari fluktuasi harga saham.
"Kalau menurut saya sah-sah saja, nggak dilarang. Tetapi, harus tetap dijelaskan ke pasangan, saling mengetahui keluarga juga. Kelihatannya memang keren, beli saham. Tahunya sahamnya bearish (turun) bagaimana? Bisa terjadi ketegangan di antara dua keluarga kalau nggak dijelasin," jelas William.
Kemudian, ia mengatakan nominal atau harga saham yang dijadikan mas kawin itu harus diketahui jelas dan harus disebutkan dengan jelas dalam akad nikah. Ia juga menjelaskan harga satu lembar saham Mayora yang digunakan dua pasangan asal Sumatera Utara tersebut sekitar Rp 2.200/lembar. Apabila dikalikan 10 lot (1 lot = 100 lembar) berarti totalnya sekitar Rp 2,2 juta.
"Satu lembarnya Rp 2.200, dikalikan 100, (jadi) Rp 220.000, dikali 10, hanya Rp 2 juta loh? Nah makanya harus jelas nominalnya. Kalau emas kan orang sebutnya, diterima nikahnya dengan mas kawin emas seberat berapa, jelas," ungkap William.