William mengatakan pemindahan kepemilikan saham tak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan yang harus diikuti dalam pemindahan nama kepemilikannya. Sehingga, sebelum menjadikannya sebagai mahar, kedua pihak harus mengetahui jelas atas nama siapa saham ini.
"Saham ini kepemilikannya kan tidak semudah itu dipindahtangankan. Ada aturan-aturan, termasuk aturan bursa dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tidak bisa kita ngomong, kita kasih mas kawin ini saham. Tapi kasihnya bagaimana? Atas nama siapa nih saham ini? Kalau misalkan cuma bicaranya dikasih, tapi atas namanya dia (pengantin pria), di portofolio dia, kan sama juga bohong," terang William.
Ia melanjutkan, pemindahan kepemilikan saham hanya bisa dilakukan di waktu yang sudah ditetapkan di hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila sejak awal mas kawin saham tersebut didaftarkan dengan nama mempelai wanita pun harus mengikuti berbagai peraturan.
"Bagaimana kalau dia belum punya rekening saham? Daftarnya bagaimana? Itu yang harus dipahami. Tidak hanya pasangannya, tapi keluarganya juga," sambungnya.