PHK, Rata-rata Karyawan Indosat Dapat Pesangon Rp 1 M

PHK, Rata-rata Karyawan Indosat Dapat Pesangon Rp 1 M

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 03 Apr 2020 06:02 WIB
indosat ooredoo
Foto: internet
Jakarta -

Indosat Ooredoo awal tahun ini telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK kepada ratusan pegawainya. Kini, perusahaan baru saja merampungkan proses PHK pada 625 karyawannya.

Indosat memilih membayar kompensasi kepada ratusan karyawan yang ter-PHK, jumlahnya hingga Rp 663 miliar. Apabila dihitung secara kasar, 625 karyawan yang di-PHK ini akan menerima setidaknya Rp 1,06 miliar biaya kompensasi yang dibayarkan perusahan.

"Dengan dimulainya langkah-langkah ini, reorganisasi struktur perusahaan sebagian besar telah selesai," demikian disampaikan Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni lewat keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Indosat akan menyalurkan secara bertahap uang kompensasi ini. Untuk tahap pertama Indosat akan memberikan Rp 343 miliar untuk 328 karyawan. Kompensasi akan dibayarkan paling lambat 15 April mendatang.

Perusahaan telekomunikasi ini sendiri sebetulnya melakukan PHK terhadap 677 karyawan. Namun, 52 di antaranya masih menolak pembayaran kompensasi dan masih bersengketa dengan perusahaan.

Irsyad mengatakan perusahaan saat ini masih melakukan mediasi dengan 52 karyawan tersebut melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


"Kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku. Proses dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19," kata Irsyad.

Bila ditarik dari awal, apa sih yang membuat ratusan karyawan Indosat di PHK?


Kabar mengenai PHK ini pertama kali disuarakan oleh Serikat Pekerja Indosat. Mereka menilai penawaran PHK massal diberikan perusahaan terkesan memaksa dan ilegal.

"SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," ujar Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani kepada detikcom, Sabtu (15/2/2020).

Tak lama setelah itu, perusahaan buka suara. Mereka menolak anggapan tersebut. Kembali ke Irsyad, saat itu menurutnya mayoritas karyawan yang ditawarkan PHK telah menyatakan kesepakatan tersebut.

"Per tanggal 14 Februari 2020 kemarin, dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80% telah setuju menerima paket kompensasi ini dan kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut," ujar Irsyad dalam rilis resmi yang diterima detikcom, pada hari yang sama.


Lebih lanjut, Irsyad menjelaskan bahwa langkah PHK diambil Indosat sebagai upaya perubahan organisasi yang dirancang untuk menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

"Kami akan terus melanjutkan strategi 3 tahun untuk bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih lincah dan terpercaya. Hari ini kami telah mengumumkan langkah baru untuk menyesuaikan organisasi kami dengan perubahan kebutuhan pasar," sambungnya.



Simak Video "Video: Microsoft Berencana Pangkas Ribuan Karyawan Lagi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads