PHK, Rata-rata Karyawan Indosat Dapat Pesangon Rp 1 M

PHK, Rata-rata Karyawan Indosat Dapat Pesangon Rp 1 M

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 03 Apr 2020 06:02 WIB
indosat ooredoo
Foto: internet

Kabar mengenai PHK ini pertama kali disuarakan oleh Serikat Pekerja Indosat. Mereka menilai penawaran PHK massal diberikan perusahaan terkesan memaksa dan ilegal.

"SP Indosat menyesalkan keputusan ini karena tidak dirundingkan dan disepakati secara tertulis, padahal Undang-undang dan PKB yang berlaku di Indosat mewajibkan adanya perundingan dan kesepakatan tertulis jika perusahaan ingin melakukan PHK, jadi yang dilakukan Indosat ini adalah program PHK Ilegal," ujar Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani kepada detikcom, Sabtu (15/2/2020).

Tak lama setelah itu, perusahaan buka suara. Mereka menolak anggapan tersebut. Kembali ke Irsyad, saat itu menurutnya mayoritas karyawan yang ditawarkan PHK telah menyatakan kesepakatan tersebut.

"Per tanggal 14 Februari 2020 kemarin, dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80% telah setuju menerima paket kompensasi ini dan kami juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi mereka agar tetap dapat bekerja di mitra kami tersebut," ujar Irsyad dalam rilis resmi yang diterima detikcom, pada hari yang sama.


Lebih lanjut, Irsyad menjelaskan bahwa langkah PHK diambil Indosat sebagai upaya perubahan organisasi yang dirancang untuk menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

"Kami akan terus melanjutkan strategi 3 tahun untuk bertransformasi menjadi perusahaan yang lebih lincah dan terpercaya. Hari ini kami telah mengumumkan langkah baru untuk menyesuaikan organisasi kami dengan perubahan kebutuhan pasar," sambungnya.



Simak Video "Video: Microsoft Berencana Pangkas Ribuan Karyawan Lagi"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads