Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi membantah isu dana haji digunakan untuk memperkuat rupiah. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), posisi dana haji per Mei 2020 mencapai Rp 135 triliun.
Untuk keberangkatan tahun ini, BPKH seharusnya menyiapkan Rp 14,5 triliun kepada Kementerian Agama (Kemenag). Dari angka tersebut, Rp 8,5 triliunnya berupa valuta asing atau valas (US$ 600 juta). Menurut Zainut, tuduhan yang ditujukan kepada pemerintah tersebut adalah fitnah.
"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statement seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," tegas Zainut dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainut menegaskan, dana haji tahun 2020 yang tak terpakai akan dikelola oleh BPKH sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dari hasil pengelolaan dana yang dilakukan BPKH, calon jemaah haji pun akan memperoleh nilai manfaatnya.
"Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH. Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," terang Zainut.
Namun, Kemenag juga telah memberikan opsi kedua yakni jemaah haji bisa menarik setoran pelunasannya.
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji," tuturnya.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Rupiah Kembali Stabil, BI Terapkan Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]