Soal Dana Haji Nganggur buat Perkuat Rupiah, Wamenag: Fitnah!

Soal Dana Haji Nganggur buat Perkuat Rupiah, Wamenag: Fitnah!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 19:15 WIB
Zainut Tauhid
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi membantah isu dana haji digunakan untuk memperkuat rupiah. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), posisi dana haji per Mei 2020 mencapai Rp 135 triliun.

Untuk keberangkatan tahun ini, BPKH seharusnya menyiapkan Rp 14,5 triliun kepada Kementerian Agama (Kemenag). Dari angka tersebut, Rp 8,5 triliunnya berupa valuta asing atau valas (US$ 600 juta). Menurut Zainut, tuduhan yang ditujukan kepada pemerintah tersebut adalah fitnah.

"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statement seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," tegas Zainut dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainut menegaskan, dana haji tahun 2020 yang tak terpakai akan dikelola oleh BPKH sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dari hasil pengelolaan dana yang dilakukan BPKH, calon jemaah haji pun akan memperoleh nilai manfaatnya.

"Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH. Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," terang Zainut.

ADVERTISEMENT

Namun, Kemenag juga telah memberikan opsi kedua yakni jemaah haji bisa menarik setoran pelunasannya.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji," tuturnya.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Zainut menegaskan, seluruh skema di atas telah disetujui juga oleh Komisi VIII DPR RI sebagai parlemen. KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, antara lain, hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

Sementara setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji, ada dua pilihan, pertama setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH. Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat.

"Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat," imbuhnya.

Terakhir, ia meminta agar masyarakat Indonesia menyampaikan kritik yang berdasar, bukan subjektif.

"Kami sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, objektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subjektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata," pungkasnya.



Simak Video "Video: Rupiah Kembali Stabil, BI Terapkan Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads